THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 14 April 2010

TUGAS PENDIDIKAN KW 03

WIWID SETIAWAN
32108057

HAK AZASI MANUSIA MERUPAKAN HAK MUTLAK BAGI SETIAP INSAN.

Hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap manusia sejak dilahirkan. Hak asasi manusia atau HAM dimiliki oleh setiap manusia dan hak tersebut tidak dapat diganggu gugat. Sebagai warganegara kita wajib menjunjung tinggi azasi manusia tanpa membeda-bedakan golongan, ras, agama dan lainnya. Hak azasi manusia memiliki wadah atau organisasi yang mengurus segala Permasalahan seputar HAM yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan namun sering kali komnas HAM (komisi hak azasi manusia) terbentur masalah dan konflik seperti yang banyak terjadi dibeberapa kasus.
Contohnya seperti yang terjadi pada Kondisi Umum
UUD 1945 menetapkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nomor XVII/MPR/1998 dan Pasal 71 dan Pasal 72 UU 39/1999 juga menetapkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 juga menugaskan lembaga-lembaga negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Hak setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM diakui oleh UU 39/1999. Partisipasi ini dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau terjadinya Pelanggaran HAM atau lembaga lain yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM dan atau lembaga lainnya, dan melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Komnas HAM memberikan apresiasi atas keseriusan pemerintan dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, antara lain dengan dimasukkannya agenda hak asasi manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai tindak lanjut dari penjabaran dari program-program yang disampaikan oleh Presiden pada saat kampanye. Sementara pada tataran regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara, kami mencatat adanya kemajuan yang penting. Hal ini antara lain dengan terbentuknya lembaga atau badan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Dengan lahirnya badan tersebut, diharapkan dapat memberikan peranan yang berarti dalam rangka pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, kondisi pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia selama 2009 belum mengalami kemajuan signifikan. Kita belum mampu memutus mata rantai impunitas dalam penegakan hak asasi manusia. Hal ini, terlihat antara lain, dengan belum terselesaikannya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk kasus-kasus yang hasil penyelidikannya telah diselesaikan oleh Komnas HAM dan sudah diserahkan kepada Jaksa Agung. Selain itu, kita gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap perlakuan-perlakuan diskriminasi yang merebak.
Contoh lainnya yaituhHilangnya hak politik warga Negara dalam bentuk hilangnya hak memilih akibat tidak difasilitasinya pemenuhan hak konstitusional dari kelompok-kelompok rentan (khusus) seperti penyandang cacat, masyarakat adat terpencil, narapidana/tahanan dan lainnya, serta penghapusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat seperti di rumah sakit dan tempat-tempat penahanan telah mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.


DAFTAR PUSTAKA
HAMDHAN MANSYUR, Drs.H “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta: 2002.
KAELAN, M.S. Drs.H, dkk “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk Perguruan Tinggi”. Paradigma. Yoyakarta;2002.
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/
www.komnasham.go.id

0 komentar: